BALIKPAPAN – Kali ini ada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas.

Kasus tindak pidana dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur hingga kini masih terus berlanjut di Polda Kaltim.

Setelah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RPU tersebut, Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltim kembali menjemput paksa seseorang.

Dialah mantan anggota DPRD Balikpapan yang kala itu juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Balikpapan.

Disebutkan Polda Kaltim orang tersebut berinisial AY dan sudah berstatus tersangka.

AY dijemput paksa oleh petugas Kepolisian di kediamannya pada Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 Wita.

Penjemputan terhadap AY tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto.

Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan penjemputan terhadap AY dilakukan sesuai prosedur setelah sebelumnya telah dilakukan pemanggilan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolda Kaltim.

Selain itu, Kombes Pol Budi Suryanto juga mengatakan bahwa berkas yang dilimpahkan juga dianggap sudah memenuhi persyaratan atau sudah cukup sebagai bukti konkret.

” Ya, Karen berkasnya sudah P21. Jadi kita limpahkan tersangka dan barang buktinya,” katanya saat dihubungi Tribunkaltim.co pada Selasa (4/2/2020).

Setelah dijemput paksa oleh petugas, mantan politisi PDIP itu kini dititipkan di Rutan Balikpapan Kalimantan Timur untuk selanjutnya akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda.

Hal ini guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi Rumah Potong Unggas ( RPU ) yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 12 miliar itu sudah menyeret delapan tersangka lainnya.

Ke delapan tersangka itu di antaranya adalah.

Rusdiana, M. Yosmianto, Noorlenawati, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Ambros, Slamet dan mantan anggota DPRD Balikpapan Andi Walinono.

Kini sudah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dan yang terbaru dalam kasus tipikor RPU adalah mantan ketua komisi II DPRD Balikpapan bernisial AY yang saat ini masih menunggu jadwal rentetan pemeriksaan lanjutan.

 

sumber: tribunnews.com