Kuningan – Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Luragung Kabupaten Kuningan berinisial MR (57) ditangkap polisi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Uang hasil korupsi itu digunakan MR untuk membayar cicilan mobil pribadinya.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja mengatakan MR menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 2014-2015. Saat menjabat itulah MR diduga telah menyelewengkan dana BOS dan dana sumbangan pendidikan (DSP).

“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2014 dan 2015 serta dana sumbangan pendidikan tahun ajaran 2014/2015 di SMKN 1 Luragung oleh tersangka MR selaku kepala sekolah saat itu,” kata Danu dalam keterangannya di Mapolres Kuningan Jumat (26/2/2021).

Dari hasil penyelidikan tersangka diketahui melakukan pemotongan anggaran kegiatan sekolah dan penyisihan anggaran sarana prasarana yang bersumber dari dana sumbangan pendidikan.

“Modus tersangka dalam melakukan korupsi dengan cara melakukan pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari setiap kegiatan sekolah dan menyisihkan anggaran sarana prasarana,” ungkap Danu.

Uang hasil korupsi itu menurut Danu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi di antaranya menambah penghasilan bulanan dan membayar cicilan kendaraan berupa mobil.

“Uangnya dipakai untuk tambahan penghasilan dan buat bayar cicilan mobil pribadi tersangka,” ujarnya.

“Dari audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 290 juta,” lanjut Danu.

Atas perbuatannya MR dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, namun saat ini tersangka tidak ditahan karena masih tahap penyidikan, dia hanya wajib lapor,” pungkasnya.

 

sumber: detik.com