Mataram – Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 19 Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial HL (53) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2015-2017.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan HL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Januari 2021.
“Jadi penyidik menyimpulkan sudah cukup bukti dan menetapkan saudari HL sebagai tersangka,” kata Kadek Adi.
Salah satu alat bukti yang menguatkan HL ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, terlihat dari hasil audit kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan NTB.
“Kerugian negara yang muncul dari hasil audit tercatat angka Rp844 juta,” ujarnya.
Dengan munculnya kerugian negara tersebut, HL sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
Pihaknya kini mengagendakan pemanggilan HL untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sudah dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan untuk diambil keterangannya dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan),” ucap dia.
Melalui pemeriksaan, penyidik berencana akan melakukan pengembangan kasus terkait indikasi tersangka lain yang berperan turut serta atau membantu perbuatan korupsi.
“Untuk tersangka lain, kami menunggu hasil pemeriksaan terhadap HL. Apakah nanti penyidik dapatkan petunjuk atau alat bukti baru untuk tersangka lain,” katanya.
Penyidikan ini berawal dari adanya temuan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana BOS periode 2015-2017. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dari pihak sekolah.
Oleh karena itu, sekitar 50 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Mereka yang diperiksa dari kalangan pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah sampai ke komite sekolah dan guru.
Bahkan dari penggunaan anggaran BOS periode 2015-2017 yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp1,6 miliar, penyidik telah menyita dokumen nota perjanjian hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram.
Penyitaan dilakukan karena sejak tahun 2016, penyaluran dana BOS tidak lagi langsung ke rekening sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kemudian ke dinas pendidikan tiap kabupaten/kota.
sumber: antaranews.com