Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap mantan Pemimpin PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Syariah Duri terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas Pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan, Kamis (19/1).

Atas kejadian yang tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) tersebut, BRK mengalami kerugian Rp1.103.660.905,27.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Senin, Kombes Pol Sunarto menjelaskan saat ini tersangka berinisial END (56) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“END merupakan salah satu mantan karyawan BRK. Tersangka ini diduga melakukan dugaan korupsi perbankan di Bank RK Cabang Pembantu Syariah Duri Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bengkalis,” sebut Sunarto membenarkan.

Peristiwa rasuah tersebut dilakukan tersangka saat menjadi Kepala Cabang Bank BRK periode bulan Mei 2013 sampai bulan Agustus 2013.

“Waktu kejadian periode bulan Mei sampai bulan Agustus 2013. Adapun modus tersangka saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan,” paparnya.

Lanjut Sunarto, selama periode tersebut BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit IB Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut, Bank BRK mengalami kerugian miliaran rupiah.

“END sendiri diamankan di kediamannya di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

sumber: antarnews.com