Polres Lombok Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 4 Bayan Tahun Anggaran 2018-2019.

Mantan Kepala Sekolah SMPN 4 Bayan beriniasial HY kini dalam penahanan jaksa setelah dilimpahkan ke Kejari Mataram dari Polres Lombok Utara, Selasa (19/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Gufron Subekli menjelaskan, kasus ini ditangani dalam tahap penyidikan sejak November 2021.

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi serta menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB.

“Kerugian negara sebesar Rp124.130.000,” jelas Gufron.

Tersangka HY dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” imbuhnya.

 

sumber: lombok.tribunnews.com