Seorang mantan Kepala Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial R, ditangkap oleh Polres Kotawaringin Timur atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp387 juta.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa tersangka R melakukan penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Dari total anggaran sebesar Rp1,3 miliar pada tahun 2017, ditemukan berbagai penyimpangan. Termasuk tidak adanya bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
“Beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes baik itu 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan. Namun, anggaran tersebut sudah diambil atau dicairkan dari rekening kas desa dan dipergunakan oleh Kepala Desa pada saat itu,” ujar AKBP Rezky Maulana Zulkarnain pada Kamis, 6 Februari 2025.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya pengeluaran fiktif serta mark-up anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
sumber: metrotvnews.com