Mantan Kades Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 senilai Rp 1,3 miliar lebih. AH langsung ditahan.

“AH lalu dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (27/9/2024).

Arief menjelaskan dana APBDes itu seharusnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan desa. Namun, ada sebagian pekerjaan yang tidak terealisasikan akibat korupsi tersebut.

“Tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563, dari penarikan Rp 2.447.822.694,” jelas Arief.

AH ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, pada Senin, 16 September 2024. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya tersangka AH dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, AH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arief mengatakan AH menjabat Kades Gombong periode 2013-2019. AH diduga telah menyelewengkan dana APBDes pada tahun 2018 untuk kepentingan pribadinya hingga membeli barang-barang mewah.

“Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merek, dan bayar utang,” ungkap Arief.

Dugaan korupsi itu mulai terkuak setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja.

Dari penyelidikan itu terungkap, modus yang digunakan tersangka AH adalah dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan bon/nota pembelanjaan palsu. Selain itu, membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) fiktif dan mark up laporan.

 

sumber: detik.com