Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana setelah putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dua terpidana tersebut dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Terpidana yang pertama adalah mantan Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap. Pangonal dieksekusi pada 18 April 2019. “Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Minggu (21/4/2019). Pangonal Harahap divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara dalam kasus suap.
Selain itu, Pangonal juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dollar Singapura. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Sementara itu, terpidana kedua yang dieksekusi adalah anggota DPRD Sumatera Utara, Sonny Firdaus. Eksekusi dilakukan pada 18 April 2019, setelah putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berkekuatan hukum tetap. Sonny Firdaus dihukum 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Sonny juga dihukum membayar uang pengganti Rp 250 juta.
Hakim juga mencabut hak politik Sonny selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Sonny Firdaus terbukti menerima Rp 495 juta. Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Sumber: kompas.com