KAPUAS HULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. Penetapan status tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan.

“Mantan Bupati Kapuas Hulu atas nama Abang Tambul Husin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan, Selasa (10/9/2019.

Menurut Pantja, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. “Saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi,” ujar Pantja.

Dalam kasus ini, sudah ada beberapa dari tim sembilan yang telah diproses hukum. Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.

Selain itu, penyedia jasa atau kontraktor, Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, dan RA Sungkalang.

 

sumber: inews.id