Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membebaskan 7 terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun. Hal itu dilakukan seiring MA menolak kasasi jaksa atas 7 terdakwa tersebut.

Kasus bermula saat Direktur PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi mengajukan kredit ke Bank Mandiri Bandung. Versi jaksa, Roni memalsukan laporan keuangan dengan seolah-olah memiliki aset dan piutang mencapai Rp 1,1 triliun sehingga dia mengajukan kredit pada 2008-2012 dan mendapatkan kucuran Rp 1,8 triliun.

Belakangan, jaksa mengendus transaksi itu dan akhirnya mendudukkan sejumlah orang di kasus itu di kursi pesakitan. Mereka adalah:

1. Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung, Surya Beruna.
2. Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung, Teguh Kartika Wibowo.
3. Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung, Frans Eduard Zandstra.
4. Roni Tedi.
5. Head Officer PT TAB, Juventius.
6. Komite Pemutus Tingkat Pertama Bank Mandiri, Totok Suharto.
7. Wholesale Credit Risk Head-WCK Bandung, Poerwitono Poedji Wahjono.

Pada 7 Januari 2018, mereka semua divonis bebas oleh hakim PN Bandung. Atas hal itu, jaksa mengajukan permohonan kasasi.

Persidangan di tingkat kasasi berjalan seru. Tidak lazim, lima hakim agung diturunkan untuk mengadili mereka. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro. Sedangkan anggotanya ialah Krisna Harahap, Abdul Latief, Suhadi, LL Hutagalung, dan Krisna Harahap.

Apa kata majelis setelah bermusyawarah? “Tolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari,” demikian lansir panitera MA yang dikutip Jum’at (4/10/2019).

Surya Baruna mengantongi nomor perkara 2293 K/PID.SUS/2019. Juventius nomor 2294 K/PID.SUS/2019, Frans Eduard nomor 2296 K/PID.SUS/2019, Tony nomor 2298 K/PID.SUS/2019, Poerwitono nomor 2298 K/PID.SUS/2019, dan Teguh nomor 2204 K/PID.SUS/2019.

 

sumber: detik.com