Gunungkidul – Polisi menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, Roji Suyanta, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen. Roji pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penetapan DPO Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus 2021,” kata Kasub Bag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto saat dihubungi wartawan, Selasa (24/8/2021).
Suryanto menyebut Roji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi jalan jalur lintas selatan (JJLS). Penetapan DPO ini dilakukan karena Roji juga sudah beberapa pekan terakhir ini tidak pernah masuk ke kantor.
“Untuk DPO sudah disebar, jika ada yang mengetahui bisa menghubungi pihak kepolisian terdekat. Polres juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kasus ini bermula dari adanya pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen di Kapanewon Girisubo pada tahun 2019 dan 2021. Kala itu total nilai pembebasan mencapai Rp 5.243.068.000.
Uang ganti rugi sekitar Rp 5 miliar itu itu sedianya digunakan untuk membeli lahan pengganti bagi yang terdampak JJLS. Namun keberadaan uang itu tidak diketahui dan terindikasi dibawa oleh lurah tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi uang yang seharusnya masuk ke rekening kalurahan itu justru masuk ke rekening pribadi. Dari kasus ini polisi lalu melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Roji sebagai tersangka.
“Roji sendiri sudah dua kali dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan kasus korupsi tersebut. Tapi Roji tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut,” kata Wawan.
Dalam kasus ini, Roji disangkakan pasal 2 subsider pasal 8 UU tindak pidana korupsi.
sumber: news.detik.com