Laporan dari warga mengenai dugaan korupsi aparatur sipil negara (ASN) harus dibawa terlebih dulu ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama Kemdagri, Polri, dan Kejaksaan Agung tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“MoU ini hanya dilakukan ketika awal ingin memeriksa ASN ketika ada laporan dari pihak luar dibahas dulu dengan APIP-nya dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie saat dikonfirmasi, Kamis (1/3).
Arief mengatakan bahwa pemeriksaan oleh APIP tersebut dilakukan untuk melihat ASN yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana korupsi atau kesalahan administrasi semata.
Prinsipnya, kata Arief, perjanjian tersebut merupakan pra penegakan hukum, dan belum sampai pada tahap penyidikan.
“Koordinasi awal APIP dan APH karena di situ misalnya ada pemeriksaan BPK ditemukan bayar kurang Rp5 juta apa kurang Rp50 juta atau kelebihan bayar itu kan secara administrasi. Nah, itu diselesaikan di 60 hari masa kerja setelah temuan BPK diupload,” tutur Arief.
Namun, jika temuan BPK ternyata mengindikasikan ada dugaan tindak pidana korupsi dan bukan kesalahan administrasi, maka akan langsung ditindak oleh APH.
Arief menjamin perjanjian kerja sama tersebut bukan merupakan bentuk intervensi APIP terhadap kewenangan APH dalam melakukan proses hukum.
“Kalau itu sudah jelas diduga tindak pidana korupsi dilaporkan sekian miliar ya kita pasti tindak lanjuti,” katanya.
Di sisi lain, dalam perjanjian kerja sama tersebut juga diatur ketentuan tentang penghentian proses penyelidikan jika ASN yang bersangkutan telah mengembalikan uang paling lambat 60 hari setelah temuan BPK.
Arief menyebut pengembalian uang sah saja selama tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan hanya merupakan kesalahan administrasi. Namun, Arief tak menjelaskan secara rinci kesalahan administrasi seperti apa yang dimaksud.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto memang mengatakan bahwa penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang tersebut ke negara.
Di sisi lain, Arief mengatakan bahwa kesepakatan ini sangat penting agar mengurangi ketakutan ASN di daerah saat melakukan tugasnya, di tengah laporan warga yang banyak.
Tak hanya itu, Arief juga menyebut adanya kerja sama tersebut juga untuk memaksimalkan kinerja para ASN.
Menurut Arief, laporan warga yang menumpil membuat para AS kerap dipanggil kepolisian atau kejaksaan, padahal, laporan tersebut kerap kali tidak terbukti.
“Diundang kejaksaan enggak terbukti, diundang kepolisian enggak terbukti, diundang lagi enggak terbukti lagi, kan kapan kerjanya mereka,” tutur Arief.
sumber: cnnindonesia.com