Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polresta Mamuju segera melakukan proses pemeriksaan fisik pekerjaan dana desa di Desa Patidi, Kecamatan Simboro, atas kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, melalui penyidik menyatakan, setelah pemeriksaan saksi-saksi dinyatakan lengkap maka polisi akan turun langsung ke lokasi di kantor Desa Pati’di untuk mengecek kondisi fisik terkait apa laporan masyarakat.
“Selanjutnya kita cek kondisi fisik (pembangunan jalan dan lainya) sesuai apa yang diadukan oleh masyarakat Desa Pati’di soal dugaan korupsi,” kata Jamal saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/12/2023).
Dia menyebutkan, hingga kini polisi sudah memeriksa 11 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Saksi yang diperiksa, mulai dari perangkat desa, kepala dusun, hingga kepala desa juga sudah diperiksa dalam kasus ini.
“Ada 11 saksi yang telah diperiksa, nanti setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap baru kita lakukan cek ke lokasi (Desa Patti’di),” ujarnya.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mamuju.
Sebelumnya, kepolisian resor kota (Polresta) Mamuju memanggil Kepala Desa Pattidi Rusli, Kecamatan Simboro dan kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulbar atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa.
Kepla Desa Pattidi dipanggil polisi Kamis, (5/10/2023) pekan lalu, bersama bendahara dan sekretaris desa tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kades Pattidi, Rusli mengaku, setidaknya ada dua kali panggilan polisi yang ditujukan kepada dirinya.
Namun kata Rusli, hal tersebut adalah sesuatu yang wajar untuk mengaudit penggunaan anggaran oleh pihak kepolisian.
“Ini sesuatu yang wajar dan normatif, dan ketika ada temuan misalnya, ini adalah tanggungjawab saya pengelola anggaran,” jelasnya, kepada Tribun-Sulbar.com di salah satu cafe di Mamuju, Senin (9/10/2023).
sumber: sulbar.tribunnews.com