JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sejak Agustus 2020.

“Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan, kami mulai di bulan Agustus, tentunya bulan Agustus ini bukan waktu yang singkat,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020).

Karyoto menuturkan, setelah memulai penyelidikan, KPK langsung mengumpulkan informasi untuk mengusut dugaan kasus korupsi tersebut.

Pengumpulan informasi itu juga dilakukan melalui teknologi informasi dan perbankan.

“Ini semuanya kita olah, kita ramu, sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya,” ujar Karyoto.

Hingga pada akhirnya KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edhy pada Rabu (25/11/2020) dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Apa yang kita lakukan yang dikatakan sebagai suatu yang berkelanjutan terus-menerus akhirnya pada waktunya kita bisa mengambil dan menangkap yang dikategorikan sebagai orang-orang yang menjadi tersangka di sini,” kata Karyoto.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

 

sumber: kompas.com