Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi perusahaan dalam kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Mereka adalah Direktur PT Iris Sentra Cipta Bambang Dwi Priono dan Direktur PT Arus Berkat Bersama Tri Wahyu Wicaksono.

Bambang Dwi Priono sempat diperiksa komisi antirasuah beberapa tahun lalu sebagai saksi di kasus korupsi pembangunan proyek sarana prasarana olahraga di Hambalang.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai untuk tersangka DJ (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/7).

Dudy telah berstatus tersangka dalam kasus pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Selain keduanya, KPK memeriksa Koordinator Teknik dan Administrasi Kontrak PT Waskita Karya, Muhammad Jouhan Fharhad untuk kasus korupsi gedung Kampus IPDN di Sulawesi Selatan. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Dudy Jocom.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk kasus korupsi IPDN di Sulawesi Utara. Mereka adalah Pegawai PT Adhi Karya Amrin Hidayat, PNS Kemendagri Mahendra Basuki dan Pensiunan BPKP Kasminto.

“Ketiganya juga diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka DJ dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan bakal mengusut peran PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dalam dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN
masing-masing di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara. Lembaga antirasuah ingin mengetahui apakah kedua perusahaan pelat merah itu mengetahui permainan dalam proyek tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung Kampus IPDN itu, KPK menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, sebagai tersangka.

KPK menduga kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Rinciannya, proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

 

sumber: detik.com