Jakarta – KPK melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi untuk mendalami kasus suap izin reklamasi Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang.

“Para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya untuk kebutuhan penelurusan dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka NBU (Nurdin Basirun), Gubernur Kepri,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).

KPK menduga gratifikasi yang diterima Nurdin berasal dari pejabat dan pegawai organisasi daerah di Kepri. KPK mengingatkan agar para saksi terbuka saat diperiksa penyidik.

“Kami ingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap koperatif tersebut selain akan membantu KPK dalam menangani perkara, juga akan membantu diri para saksi,” kata dia.

“Jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Febri juga mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan besok (22/8). Besok ada 7 orang dari unsur organisasi perangkat daerah yang akan diperiksa.

“Pemeriksaan masih dilaksanakan di Polres Barelang. KPK sangat terbantu dengan pihak Polres yang memfasilitas ruang pemeriksaan dalam kasus ini,” katanya.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pihak swasra, Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.

 

sumber: detik.com