JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Kamis (24/10/2019). Amril yang juga mantan Anggota DPRD Bengkalis merupakan tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Bengkalis. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Sebelum memanggil Amril, KPK telah memanggil sejumlah eks anggota DPRD Bengkalis untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penerimaan uang untuk pengesahan proyek jalan di Bengkalis,” ujar Febri kala itu.
Dalam kasus ini Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
sumber: kompas.com