Jakarta – Kejaksaan mengeksekusi Novi Setia, terpidana kasus korupsi lahan PT KAI senilai Rp 39,7 miliar. Novi dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 5 tahun penjara.

Pelaksanaan eksekusi Novi Setia tersebut dilakukan oleh tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 51/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST. Dalam putusan itu Novi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

“Perkara tindak pidana korupsi lahan PJKA (Sekarang KAI-Red) dilakukan oleh terpidana Novi Setia bersama dengan terpidana Anis Alwainy yang telah dieksekusi terlebih dahulu pada bulan Februari 2019, yang akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan telah merugikan sebesar Rp. 39,7 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Rabu (24/7/2019).

Nirwan mengatakan, Novi Setia selaku anggota Panitia A (Pemeriksa Tanah) mempunyai tugas yang diatur berdasarkan SK kepala pertanahan kota Jakarta Barat nomor: 283/O.3/IV/UM/17.11.5/2001. Namun terpidana Nova Setia tidak mengindahkan tugas.

“Novi Setia tidak mengindahkan tugas sebagaimana SK Kepala BPN dan ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 12/1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) sehingga merugikan negara sebesar Rp. 39.723.165.00,” terang Nirwan.

Penangkapan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan program Tabur 31.1 Jamintel yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 Buronan untuk setiap bulannya.

 

sumber: detik.com