Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menahan Aris, Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Aris (30) ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pavingisasi yang dibangun memakai dana APBDes ditahun 2016 senilai Rp 510 juta.
Proyek pembangunan paving tersebut dikerjakan di dua lokasi yakni di kawasan desa tepat di RW 1 dengan anggaran Rp 406 juta, dan di RW 2 dengan anggaran Rp 104 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris memaparkan kasus dugaan korupsi terkuak setelah pihak Unit Tipidkor mendapat informasi terkait penyelewengan dana APBdes untuk proyek paving tersebut.
Setelah dilakukan menelusuran dan penyelidikan serta memeriksa kondisi proyek yang sudah dikerjakan ternyata ada diduga kuat adanya kesalahan spek diketebalan yang tidak sesuai standar.
Ada dua proyek pavingisasi yang sudah dikerjakan di RW 1 dengan panjang jalan paving 700 meter, dan di RW 2 sepanjang 200 meter.
“Setelah tim penyidik Unit Tipidkor memeriksa proyek itu, ternyata ketebalannya tidak sesuai. Tak hanya itu setelah pihak kami meminta bantuan BPKP, diketahui proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan,” ucapnya.
Setelah pemeriksaan, penyidik menemukan ada selisih uang yang besar dari dua proyek ini. “Ada kerugian keuangan negara sekitar Rp 52 juta dalam kasus dengan tersangka A ini,” kata Kompol M Harris, Minggu (29/7/2018).
Aris dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, penyidik Unit Tipidkor juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mengenai apakah akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, Harris menegaskan jika pihaknya masih terus lakukan pengembangan penyidikan atas kasus ini. Dan tidak menampik kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Proyek pavingisasi ini dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung. Saat ini penyidik terus memeriksa para saksi dari warga, pihak ketiga yang mengerjakan proyek, serta pihak-pihak terkait lainnya. Artinya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” tegas Harris.
sumber: timesindonesia.co.id