Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus tersebut merugikan negara Rp 16,5 miliar. Para tersangka antara lain, BY sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana, MZ sebagai Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi (rekanan proyek), AFL sebagai peminjam bendera, dan HD sebagai konsultan pengawas.

“Ini kasus korupsi besar yang kami ungkap. Melibatkan pemerintah dan aparatur sipil negara, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (13/7/2023) sore. Johni mengatakan tahap penyelidikan kasus korupsi itu melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT, dan Kejaksaan Tinggi NTT.

“Sejumlah pihak kami libatkan saat penyelidikan. Pembangunan rumah sakit dimulai sejak 2017 untuk pelayanan kesehatan di 10 kecamatan di TTS, tapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan karena rusak akibat pekerjaaan yang tidak sesuai spesifikasi,” beber Johni. Johni mengungkapkan sudah 62 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Bupati TTS Eugusem Pieter Tahun. Saat proyek rumah sakit berlangsung, dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah TTS.

“Sebelumnya kami sudah mengadakan gelar perkara di Bareskrim Polri, di KPK dalam rangka supervisi, dan Dirkrimsus Polda NTT untuk penetapan lima tersangka bersama empat berkas perkara,” urai mantan atlet tinju nasional tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Antara lain, empat kontainer dokumen dan uang tunai Rp 473,7 juta.

 

sumber: detik.com