Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020. Polisi menetapkan tiga tersangka yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebut tiga tersangka itu terdiri dari mantan kepala dan dua pegawai dinas PUPR Mentawai. Untuk inisial para pelaku, menurutnya terdiri dari EF mantan kepala dinas, FB dan MB pejabat pelaksana teknis kegiatan PUPR Mentawai saat itu.

“Ini berkaitan dengan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan serta pemeliharaan jalan dan jembatan non status di Mentawai tahun anggaran 2020. Para pelaku dari Dinas PUPR Kabupaten Mentawai,” kata Dwi, Kamis (9/11/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sumbar turut mengamankan barang bukti berupa kendaraan, berserta sejumlah berkas dari tangan para pelaku.

“Barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran serta dokumen pertanggungjawaban anggaran,” jelasnya.

“Kemudian, satu unit sepeda motor Vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah,” sambungnya.

Selain itu, menurut Dwi ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. EF selaku pengguna anggaran, FB selaku pejabat pembuat komitmen, dan MD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, menyebut kasus korupsi di lingkungan dinas PUPR Kabupaten Mentawai terungkap dari laporan masyarakat. Laporan masyarakat itu menurutnya diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Modusnya dari anggaran yang dicairkan sejumlah Rp 10,70 miliar, disisakan sebanyak Rp 4,9 miliar. Sisa uang itu digunakan untuk keperluan pribadi berupa pembelian tanah dan sepeda motor,” jelasnya.

Dampak dari korupsi para pelaku, pembangunan yang dirancang sebelumnya di Mentawai tidak berjalan secara maksimal. Dari barang bukti, menurut Alfian masih berkemungkinan akan bertambah tersangka baru.

Kepada tiga tersangka, menurutnya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

sumber: detik.com