Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Amir Hamzah (57) dari 2,5 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Majelis menilai Amir terbukti korupsi saat menjadi Kepala Desa (Kades) Nanggereng, Sukasari, Sumedang, Jawa Barat (Jabar).

Hal itu terungkap dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/9/2020). Kasus bermula saat Desa Naggareng akan membuat perpustakaan desa pada 2017.

Dalam dakwaan jaksa, Amir disebut melakukan sejumlah rangkaian perbuatan sehingga kas desa tidak digunakan sebagaimana mestinya. Begitu juga dalam APBDesa 2018.

Hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Sumedang menunjukkan terjadi penyelewengan hingga Rp 370 juta. Amir akhirnya diproses hukum hingga pengadilan.

Pada 22 Juni 2020, PN Bandung menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Amir Hamzah. Jaksa yang menuntut 7,5 tahun penjara tidak terima dan mengajukan banding.

PT Bandung akhirnya menyatakan terdakwa Amir Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan ke satu subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis yang diketuai Muchtadi Rivaie, dengan anggota Chrisno Rampalodji dan Luluk Srihartati.

Majelis juga menghukum Amir membayar uang pengganti sejumlah Rp 354 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucapnya.

 

sumber: detik.com