Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Korupsi tersebut merugikan negara Rp 16,5 miliar. Para tersangka antara lain, BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana, MZ sebagai Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi (rekanan proyek), AFL sebagai peminjam bendera, dan HD sebagai konsultan pengawas. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Bupati TTS Eugusem Pieter Tahun.

“Ini kasus korupsi besar yang kami ungkap. Melibatkan pemerintah dan aparatur sipil negara, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis sore (13/7/2023). Johni menuturkan tahap penyelidikan kasus korupsi itu turut melibatkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT, dan Kejaksaan Tinggi NTT. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara.

“Sejumlah pihak kami libatkan saat penyelidikan. Pembangunan rumah sakit dimulai sejak 2017 untuk pelayanan kesehatan di 10 kecamatan di TTS, tapi sampai saat ini tidak dimanfaatkan karena rusak akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” beber Johni. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Antara lain, empat kontainer dokumen dan uang tunai Rp 473,7 juta.

Pembangunan RSP Boking disebut tidak sesuai dengan syarat pelaksanaan pekerjaan. Ada pula dugaan persekongkolan sejak perencanaan, antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan kontraktor pelaksana. “Karena PT Tangga Batu Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak hingga meminta perpanjangan kontrak. Selain itu, sejumlah pekerjaan utama yang mesti dilakukan justru tidak dikerjakan kontraktor pelaksana,” kata Johni.

Ada dugaan kuat keterlibatan salah satu perusahaan besar dalam skandal kasus korupsi RSP Boking, yaitu PT Indah Karya persero yang mana PT tersebut adalah konsultan perencana. “Saat tender diikuti 19 peserta dan pemenangnya adalah PT Tangga Batu Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 17,46 miliar,” imbuh Johni. Selain itu, perencanaan pihak konsultan diketahui hanya melibatkan lima tenaga ahli yang seharusnya 17 tenaga ahli. Kemudian, produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS, padahal sudah terbayarkan Rp 520 juta atau 40 persen dari anggaran perencanaan.

Dalam proses hukum sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang, sehingga status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, dilakukan pula audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres ke Polda NTT. “Untuk para tersangka saat ini kami belum lakukan penahanan, tetapi secepatnya akan kami tahan,” tandasnya.

Lima tersangka korupsi pembangunan RSP di Kabupaten TTS terancam hukuman penjara seumur hidup. “Sesuai pasal yang disangkakan maka kelima tersangka itu diancam penjara seumur hidup karena kerugian negara cukup banyak,” ujar Johni. Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Johni mengungkapkan polisi sudah memeriksa sebanyak 62 saksi dalam kasus korupsi RSP Boking, termasuk Bupati TTS Eugusem Pieter Tahun. Saat proyek rumah sakit berlangsung, dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah TTS. RSP Boking kemudian diresmikan pada 21 Mei 2019 oleh Egusem Piether Tahun. “Namun, Bupati dipastikan tidak terlibat. Penanganan kasus korupsi semula ditangani Polres TTS, tapi diambil alih Ditreskrimsus Polda NTT sejak 2020,” ungkap Johni.

Johni membeberkan proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi pada 2017. Proyek menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar. Pengerjaan rampung pada akhir 2018. “Saat diresmikan sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak,” tandas Johni.

 

sumber: detik.com