Jakarta – Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Mikael bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp 40,9 miliar dan dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Muhamad Sirad saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Mikael dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) David Manibui. David juga divonis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap David dengan. Hakim meminga David mengganti kerugian negara yang mencapai Rp 39,5 miliar. Jika tidak mengganti dalam sebulan setelah hukuman tetap, harta David akan disita dan dihukum penjara 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa David Manibui berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39. 597.277.179,64,” ucap hakim.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” lanjutnya.
sumber: detik.com