Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menangkap mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Pidie Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan olahraga yang merugikan negara Rp 1,1 miliar. Arifin Sempat jadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu.

Arifin ditangkap tim intelijen dan pidana khusus (pidsus) Kejari Pidie pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. Arifin dibekuk di rumahnya di Desa Teungeh Drien, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Aceh.

“Dalam proses penangkapan, terdapat perlawanan dari istrinya sehingga kami lakukan upaya paksa. Dia sempat tutup pintu rumahnya dan tidak mau dibuka,” kata Kepala Kejari Pidie Efendi kepada wartawan.

Menurutnya, tim Kejari Pidie sudah mengintai Arifin sejak dua bulan lalu. Tersangka Arifin diketahui kerap berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, di antaranya di Banda Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Pagi tadi, petugas memperoleh informasi soal keberadaan Arifin. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Arifin berada di dalam rumahnya.

“Kita harus melakukan upaya paksa untuk membuka pintu. Setelah berhasil kita buka, dia tidak melakukan perlawanan lagi,” jelasnya.

“Sekarang tersangka Arifin masih kita BAP di Kejari Pidie,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Arifin diduga melakukan korupsi dalam pengadaan tanah lapangan bola dan trek atletik di Desa Pante Garot, Kecamatan Indrajaya Pidie. Total anggaran untuk proyek tersebut Rp 2,3 miliar, yang bersumber dari anggaran 2017.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui kerugian negara dalam kasus ini Rp 1,1 miliar. Arifin kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018.

 

sumber : detik.com