MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Sejauh ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

“Selain itu, penyidik juga sedang melengkapi berkas tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

MP Nainggolan menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan ada lagi tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sedangkan terhadap berkas perkara tiga tersangka yakni Rektor UINSU S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU SS, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS penyidik masih terus melengkapinya.

Jika sudah lengkap, berkas ketiga tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses persidangan.

“Doakan biar dinyatakan lengkap,” ujarnya.

 

sumber: inews.id