Jakarta – Mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka. Cipto adalah tersangka ke-45 yang dijerat KPK dalam pusaran suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Cipto diduga bersama-sama Moch Anton selaku mantan Wali Kota Malang dan Jarot Edy Sulistiyono selaku mantan Kadis PUPPB Malang memberikan suap ke Moch Arief Wicaksono selaku mantan Ketua DPRD Kota Malang dan puluhan anggota DPRD Kota Malang lainnya. Cipto disebut Febri berperan dalam menyiapkan uang suap untuk para anggota Dewan itu.
“Moch Anton memerintahkan tersangka CWI berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistiyono dan Moch Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang ‘ubo rampe’, yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD,” ucap Febri.
Penetapan Cipto sebagai tersangka menjadi tahap keempat dalam proses penyidikan KPK pada perkara ini. Tiga tahap sebelumnya bisa dijelaskan sebagai berikut:
Tahap pertama
Pada Agustus 2017, KPK menetapkan M Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. Arief dan Jarot sudah menjalani sidang dan divonis. Arief divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun. Sementara Jarot divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, ada seorang swasta atas nama Hendrawan Maruszama. Dia juga telah divonis 2 tahun penjara.
Tahap kedua
Pada Maret 2018, KPK menetapkan 19 tersangka, yaitu Moch Anton selaku mantan Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang.
Tahap ketiga
Pada September 2018, ada 22 anggota DPRD Malang lagi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit suap Rp 12,5-50 juta dari Anton terkait pengesahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2015.
Para anggota DPRD Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 5,8 miliar. Duit itu diduga terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.
Akibat kasus itu, hanya tersisa 5 (ada 1 anggota DPRD yang merupakan hasil PAW dari salah satu tersangka) dari total 45 anggota DPRD Malang. Partai politik yang memiliki wakilnya di DPRD Malang menjadi tersangka pun melakukan pergantian antarwaktu (PAW) secara massal.
sumber : detik.com