Gunungkidul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul menahan tiga orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Ketiga berstatus terpidana korupsi dana tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004.
Kejari berencana melakukan eksekusi lagi terhadap empat terpidana yang juga mantan anggota DPRD Gunungkidul, Rabu (19/6).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Gunungkidul, Abdul Syukur membenarkan adanya eksekusi tersebut. Menurutnya, ketiganya dieksekusi setelah memenuhi panggilan Kejari hari ini.
“Sebenarnya ada sembilan orang yang dipanggil hari ini, tapi yang datang hanya tiga orang. Setelah datang, ketiganya tadi siang langsung dieksekusi ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) Wirogunan (Kota Yogyakarta),” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Gunungkidul, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Senin (17/6/2019).
Lanjut Abdul, sembilan orang yang seharusnya memenuhi panggilan Kejari hari ini adalah Supriyono, FX Ngatijan, Purwo Darminto, Pardiro, Yogi Pradono, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, AJ Sumarno dan Nurhadi Rahmanto. Kesembilan orang itu adalah terpidana korupsi dana tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004.
“Tiga orang yang dieksekusi tadi baru AJ Sumarno, Pardiro dan Yogi Pradono. Lainnya rencananya akan dipanggil lagi dan kalau tidak hadir ya kita paksa (eksekusi),” ucapnya.
Diwawancarai terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Gunungkidul, M Darojat mengatakan, bahwa dalam waktu dekat Kejari akan memanggil lagi enam terpidana tersebut. Namun, karena salah satu terpidana telah meninggal dunia, maka hanya lima orang terpidana yang akan dipanggil untuk selanjutnya dieksekusi.
“Rombongan yang ini sebenarnya ada sembilan orang (yang dieksekusi), tapi ada satu (terpidana) yang meninggal dunia, jadi tinggal delapan (orang). Terus karena tadi sudah tiga (orang) yang dieksekusi, mungkin besok Rabu (19/6) akan kita panggil empat orang dan awal Juli satu orang lagi,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Senin (17/6/2019).
Darojat melanjutkan, dasar pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017. Mengingat sebelum pengajuan kasasi itu, para terpidana telah mengajukan banding terkait hasil putusan sidang putusan kasus korupsi dana tunjangan Dewan tahun anggaran 2003-2004.
“Dulu itu kan banding, habis itu kasasi, kasasinya sudah turun (surat perintah eksekusi dari MA). Kalau dia (terpidana) mau PK (peninjauan kembali) silakan, tapi kan PK tidak menunda eksekusi atas putusan kasasi tersebut,” ujarnya.
Diketahui bersama, eksekusi tersebut berawal dari mencuatnya kasus korupsi dana tunjangan DPRD Gunungkidul tahun 2003-2004 yang merugikan negara sekitar Rp 3 Miliar pada tahun 2011. Alhasil kasus itu ditangani pihak berwenang dan terus bergulir hingga menetapkan 33 anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 1999-2004 dan seorang Sekretaris Dewan sebagai tersangka.
Selanjutnya, 34 orang itu menjalani proses hukum hingga ke ranah persidangan yang akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor pada 3 Mei tahun 2013, mereka divonis hukuman pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Karena tidak puas dengan hasil putusan tersebut, mereka melakukan banding dan kasasi. Namun hasilnya tidak berpengaruh terhadap putusan hukum dari pengadilan Tipikor. Akhirnya, sebanyak 12 orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 dieksekusi pada tahun 2017.
Sebenarnya ada 14 orang yang dieksekusi tapi karena dua orang meninggal dunia sehingga hanya 12 orang yang dieksekusi.
Adapun ke-12 yang sudah dieksekusi adalah, Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar.
Selanjutnya, pada tahun 2018 Kejari Gunungkidul melakukan eksekusi berhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Aris Purnomo. Mengingat masih ada terpidana yang belum dieksekusi, maka Kejari kembali melakukan eksekusi terhadap 9 terpidana hari ini. Namun karena 1 orang meninggal dunia dan 5 orang mangkir dari panggilan membuat Kejari baru mengeksekusi 3 orang terpidana.
sumber : detik.com