BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada mantan bupati Simeulue Darmili selama 4,6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun.

Darmili dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 sebanyak Rp 595 juta.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juandra SH itu disampaikan dalam sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (20/12/2019).

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Juandra saat membacakan vonis majelis hakim.

Selain pidana penjara, Darmili juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 595 juta paling lama satu bulan.

Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

“Jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama satu tahun,” ujar Juandra di akhir persidangan.

Sebelumnya, mantan bupati Simeulue, Darmili didakwa melakukan dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012.

Menurut jaksa, kasus itu sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar dari dari total penyertaan modal ke PDKS sejak tahun 2002-2012 yang mencapai Rp 227 miliar bersumber dari APBK.

Atas kasus itu, jaksa Kejati Aceh menuntut Darmili selama lima tahun penjara dan juga membebankannya untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar lebih.

 

sumber: tribunnews.com