Serang – Eks Direktur Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan (RSU Tangsel) Ida Lidia divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) atas korupsi pengadaan jasa keamanan di Dinas Kesehatan yang merugikan negara Rp 1,1 miliar tahun anggaran 2013. Majelis hakim menyatakan Ida terbukti melakukan korupsi.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” ucap Yursiansyah dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Serang-Pandeglang, Rabu (29/1/2020).
Majelis yang dipimpin hakim Yusriansyah dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Perkara ini bermula dari pengadaan jasa keamanan di unit pelayanan teknis di Dinkes Tangsel pada 2013. Perkara ini menjerat 5 terdakwa lain dengan berkas terpisah. Kelimanya adalah Andhy Krisnapati selaku ketua ULP, dan Irvan Octavian dan Ahmad Bazury. Dua nama lain adalah Wawan dan Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman.
Saat itu, terdakwa Ida menjabat sebagai sekretaris Dinkes Tangsel melakukan pembahasan tentang lelang jasa keamanan bersama Kadinkes Dadang M Epid. Dari situ, Ida kemudian diarahkan untuk membahas lelang ini bersama Mamak Jakamsari.
Terdakwa kemudian menghubungi Mamak dan bahwa proyek ini sudah ditentukan pemenangnya. Kemudian atas perintah Kadinkes Dadang, dilakukan pertemuan antara Wawan, Mamak Jamaksari dan Baihaqi di kantor Dinkes.
Di situ, Baihaqi ditunjuk sebagai pemenang saa lelang nanti. Penunjukan ini atas sepengetahuan tedakwa Ida yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Saat lelang dikerjakan, Baihaqi kemudian mempekerjakan 116 satpam sesuai kontrak. Mereka kemudian diupah di bawah upah minimum. Selain itu, pengadaan ini setelah dilakukan audit ditemukan kerugian negara sampai Rp 1,1 miliar.
sumber: detik.com