Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan SN (58), mantan Peratin (Kepala Desa) Sukananti, Kecamatan Way Tenong.
SN diduga terlibat korupsi Dana Desa tahap I tahun 2017.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan membuat laporan fiktif sebesar Rp 261.771.730 yang digunakan untuk pembangunan beberapa item,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, mewakili Kapolres Lampung Barat AKPB Rinaldo Aser, Selasa (26/11/2024).
Dijelaskannya, beberapa item yang dimaksud di antaranya kegiatan pembangunan gedung PAUD senilai Rp 153.280.250, pembangunan septictank gedung PAUD senilai Rp 4.733.980, instalasi listrik gedung PAUD senilai Rp 3.757.500, dan permodalan BUMPekon Rp 100.000.000.
Atas perbuatan SN, negara mengalami kerugian sebesar Rp 261.771.730.
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Lampung nomor SR-2072/PW08/5/2019 tanggal 15 November 2019.
Sebelumnya, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka masuk dalam DPO sejak tahun 2019 lalu,” bebernya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Merangin, Jambi pada 18 September 2024 lalu.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tersangka sendiri telah ditahan sejak 20 September 2024 dan telah dilakukan beberapa kali perpanjangan masa penahanan.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
sumber: lampung.tribunnews.com