Kamirah, seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Dia terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840. Kamirah diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Dana yang dikorupsi itu berasal dari anggaran dana desa tahun 2017.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa.

“Dari hasil penyelidikan kami KM yang menjabat sebagai Kades Trisinar melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau Nota di dalam SPJ,” kata dia, Kamis (22/2/2024).

Pemalsuan ini, lanjut Rizal, berkaitan dana yang akan dikeluarkan untuk pembangunan renovasi baik balai desa serta beberapa fasilitas lainnya.

“Anggaran itu untuk perbaikan beberapa fasilitas desa yakni balai desa serta akses jalan,” ungkap dia.

Diterangkan Rizal, dari total anggaran dana desa tahun 2017 bersumber dari APBN senilai Rp 849.315.000, Kamirah merugikan negara sebesar Rp 246.785.840.

“Untuk nominal yang tersangka korupsi itu sebesar Rp 246.785.840 dari total anggaran dana desa tahun 2017 senilai Rp 849.315.000,” jelasnya.

Rizal menyebutkan, Kamirah sendiri ditangkap pada Selasa (20/2/24) sore di kediamannya langsung tanpa perlawanan.

“KM ditangkapnya ini Selasa kemarin, di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

sumber: detik.com