GOWA – Salah satu oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa di Kabupaten Takalar, ditangkap Jajaran Polres Takalar.
Pelaku berinisial SE (38) ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengelolaan keuangan desa Bontoloe, tahun anggaran 2018.
Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto mengatakan yang bersangkutan merupakan Plt Kepala Desa di Kecamatan Galesong.
“SE merupakan salah satu ASN yang diberi wewenang untuk mejabat sebagai pelaksana kepala desa saat itu, dikerenakan pejabat sebelumnya masa jabatanya telah berakhir, oleh karena itu pemerintah Daerah melantik SE sebagai pelaksana tugas sebagai kepala desa Bontoloe,” ujarnya saat rilis di Mapolres Takalar, Senin (1/3/2021).
Dikatakan, SE telah merugikan negara sebanyak Rp 408.444.905,00 yang merupakan hasil Audit perhitungan keuangan negara pada (03/12/2020), atas pembangunan fisik Dana Desa Tahun anggaran 2018.
Beny menjelaskan modus operandi pelaku bahwa setelah dana desa dicairkan telah diambilah dari Bendahara.
Kemudian dikelola sendiri yang digunakan untuk kepentingan pribadi untuk bersenang senang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan unit Tipikor Polres Takalar telah menemukan sebuah dokumen pertanggungjawaban, serta rekening koran dan cacatan pengembalian uang.
Serta hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli Auditor dari BPKP atas pengunaan fisik.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan fisik atau kontuksi dalam pengelolaan alokasi anggaran dana desa (ADD).
Unit Tipikor Polres Takalar juga melakukan gelar perkara di Polda Sulsel untuk penetapan sebagai tersangka, bahwa palaku SE telah merugikan negara sebanyak Rp 408.444.905,00 rupiah.
AKBP Beny Murjyanto menambahkan atas perbuatannya tersangka SE melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pembernatasan tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pecegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TTPU) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 56 KHUPidana.
Dengan ancaman hukuma penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singka 4 tahun dan palig lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
sumber: makassar.tribunnews.com