Sukabumi – Kasus korupsi Dana Desa (DD) kembali menjerat mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi. Kali ini kasus tersebut menjerat Mantan Kades Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi inisial BP.

Kasus korupsi yang dilakukan BP merugikan negara sebesar Rp 348 juta. Kasus BP sebelumnya ditangani penyidik Polres Sukabumi dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Andreas Tarigan membenatkan kasus BP kini sudah memasuki tahap II yakni pelimpahan dari penyidik Polres Sukabumi Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Kami menerima pelimpahan tahap II kasus Tipikor DD/ADD Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2018 dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi,” ungkap Andreas Tarigan, Kamis (01/10/20).

Dikatakan Andreas, berdasarkan LHP yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi tersangka merugikan negara sebesar Rp 348 juta.

“Motifnya beberapa perbuatan yang dipersangkakan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan itu tidak melaksanakan kegiatan kegiatan visi yang telah dianggarkan di APBS dan juga tidak menyerahkan honorarium, yang telah dicantumkan di APBS desa tersebut,” papar Andreas.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka dikatakan Andreas mengacu pada pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi.

“Jadi untuk sementara terdakwa kita titipkan di rutan Polres Sukabumi, terkait kondisi COVID-19 sekarang untuk 20 hari kedepan terhitung 20 september 2020 sampai dengan 18 oktober 2020 untuk mempersiapkan tim melimpahkan perkaranya kepengadilan tipikor di Bandung,” pungkasnya.

Kasus korupsi Dana Desa juga sebelumnya menjerat Andi Rusdiana (43) mantan Kepada Desa (Kades) Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, ditahan Kejaksaan Negeri Cibadak. Ia diduga korupsi dana desa pada tahun 2017-2018.

Kepala Kejari Cibadak Bambang Yunianto mengatakan Andi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan namun diabaikan oleh pelaku yang diketahui merupakan mantan kades yang menjabat pada tahun 2013 – 2019.

“Sebenarnya dia sudah mengetahui berstatus sebagai tersangka, sudah kita lakukan panggilan sebanyak tiga kali. Karena terus mangkir akhirnya dia kita jemput ke rumahnya,” kata Bambang, Rabu (18/8/2020).

 

sumber: detik.com