Bojonegoro – Korupsi dana desa, seorang mantan kepada desa (kades) di Bojonegoro diamankan. Kades bernama Totok Sudarmanto (55) itu mengorupsi dana desa hingga Rp 156 juta.
Mantan kades Desa Pragelan periode 2011 hingga 2016 di Kecamatan Gondang Bojonegoro ini tersandung korupsi dalam pengelolaan anggaran keuangan desa tahun 2016.
“Dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka TS yakni menggunakan atau membelanjakan uang anggaran Dana Desa tidak sesuai dengan rencana penggunaan sesuai APBDesa ” ucap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Dalam modusnya, tersangka laporan pertanggungjawaban sesuai Rencana anggaran belanja yang dibuat sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan pihaknya menemukan beberapa anggaran yang tidak sesuai dengan penggunaannya sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran atas beberapa kegiatan.
Anggaran itu adalah pembangunan gedung TK dan Paud di Dusun Bluru sebesar Rp 10 juta, pembangunan gedung PKK Desa Pragelan sebesar Rp 55 juta, pembangunan kantor desa lanjutan Rp 33 juta, pembangunam MCK Rp 13 juta, rehab jembatan Dusun Pragelan Rp 42 juta.
Dari beberapa kegiatan yang di markup itu, tersangka mengambil keuntungan hingga Rp 156 juta. Selain itu, tersangka juga mengambil alih kewenangan pengelolaan keuangan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara desa.
“Jadi tersangka ini melakukan atau menggunakan keuangan yang ada, tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang dibuat dan disahkan oleh kecamatan. ” ucap AKP Rhifaldy.
Penyidik saat ini sudah menahan tersangka dan akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap. Penyidik juga mengamankan barang bukti di antaranya adalah beberapa dokumen Anggaran Desa, sejumlah uang hasil dugaan korupsi yang disita dari tersangka yakni sesuai dengan kerugian negara.
Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
sumber: detik.com