Blangpidie, Aceh – Mantan Kepala Desa Blang Makmur, Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, MA resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa tahun 2018.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori di Blangpidie Rabu mengatakan selain MA, pihak kepolisian juga melakukan penahanan terhadap mantan bendahara Desa Blang Makmur berinisial RY dalam kasus yang sama.

“Mantan kades Blang Makmur ini bersama mantan bendaharanya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi, karena ada item tidak dilaksanakan pekerjaannya atau fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp445 juta lebih,” kata Basori.

Kapolres Basori menjelaskan pada tahun anggaran 2018, jumlah dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah untuk Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee senilai Rp1,2 miliar lebih.

Kemudian dalam pengelolaan dana desa senilai Rp1,2 miliar lebih tersebut ternyata ada item pekerjaan yang jumlah anggaranya sekitar Rp445 juta lebih tidak dilaksanakan oleh tersangka.

“Ada item pekerjaan tidak dikerjakan dan itu fiktif. Maka atas dasar itulah kedua mantan aparatur desa ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pada kasus penggelapan dana desa ini pihak Polres Abdya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2018.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita dokumen APBDes dan dokumen bukti pertanggung jawaban serta dokumen surat perintah pencairan dana dari kuasa bendahara umum Kabupaten dan dokumen surat-surat lain yang berhubungan dengan APBDes Blang Makmur.

“Jadi sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Abdya terhadap APBDes Blang Makmur, terdapat kerugian negara mencapai Rp445 juta lebih,” ujar Basori.

Atas dasar itu, lanjutnya, kedua tersangka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

“Untuk uang yang digelapkan itu sejauh ini kedua tersangka belum mau menjelaskan kemana uang itu mereka gunakan. Maka saya berpesan kepada seluruh aparatur gampong agar jangan main-main dalam pelaksanaan dana desa ini, lakukan yang terbaik untuk desa masing-masing dan jauhi dari pelanggaran hukum,” pesannya.

 

sumber: antaranews.com