SEKAYU – Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan dua kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu. Dua mantan kepala desa yang menjadi tersangka segera menjalani persidangan.
Keduanya yakni mantan Kades Keputeran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi dan mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan, Hermanto.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kaputeran diduga telah merugikan negara sebesar Rp413.853.202.
“Bayumi diduga telah korupsi ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak dua termin. Dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ujar Alamsyah didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi, Senin (13/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alamsyah, tersangka Bayumi menyebutkan bahwa dirinya melakukan hal tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan diri sebagai Kades.
“Tersangka Bayumi diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar,” katanya. Sementara untuk mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.
“Tersangka Hermanto merupakan mantan Kades 2006-2012. Ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Untuk berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P 21) dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Sekayu,” katanya.
sumber: sumsel.inews.id