Mantan bendahara SMPN 3 Trenggalek ditahan polisi karena diduga terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun berturut-turut. Sementara tersangka utama telah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, mengatakan dugaan korupsi BOS tersebut terjadi pada periode 2017-2019, dengan jumlah total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar. Rinciannya 2017 Rp 848 juta, 2018 Rp 845 juta dan 2019 Rp 812 juta.

“Tersangka adalah bendahara sekolah RG (58) warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Sedangkan tersangka utama adalah kepala sekolah kala itu, TN. Untuk tersangka utama tidak bisa diproses karena sudah meninggal dunia,” kata AKP Zainul Abidin, Senin (29/7/2024).

Menurut, Zainul, tersangka RG diduga bekerja sama dengan TN untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 514 juta.

“Korupsi dilakukan untuk mengumpulkan dana taktis yang digunakan untuk keperluan di luar petunjuk teknis penggunaan dana BOS, serta digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan serangkaian manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan negara dengan bukti pendukung yang tidak sah.

“Ada mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif, pemalsuan kuitansi, pemalsuan laporan honorarium dan beberapa modus lainnya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka RG ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Atau denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar,” imbuh Abidin.

Sementara itu saat menjalani konferensi pers, tersangka RG berulah, ia menangis saat hendak dibawa ke lokasi. Sedangkan pada saat dikeler menuju ruang tahanan, RG menjulurkan tangan ke depan dan berlagak kesurupan.

 

sumber: detik.com