Ternate – Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menguatkan hukuman 3 tahun penjara kepada juru mudi Said Salim Almahdaly (44). Said Salim dinyatakan terbukti korupsi asuransi Jasa Raharja dari penumpang.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Maluku Utara yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (14/12/2020). Kasus bermula saat Said Salim merupakan karyawan PT Aru Raharja yang ditugaskan Jasa Raharja Perwakilan TK II Ternate sebagai juru mudi.

Selain itu, Said Saim ditugaskan menerima uang Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) dari perusahaan pelayaran 2015-2018. IWKL adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh penumpang alat angkutan penumpang umum kapal laut untuk tiap perjalanan yang dihimpun sebagai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagai jaminan pertanggungan kecelakaan diri.

Namun, dalam praktiknya, terdapat penyimpangan. Uang yang harus disetor Said Salim ke Jasa Raharja pada 2015-2019 adalah Rp 704 juta. Tapi terdapat selisih Rp 277 juta.

BPKP Maluku Utara melakukan audit pada 17 Desember 2019 dan menemukan kerugian negara Rp 277 juta. Said Salim akhirnya dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.

Pada 12 November 2020, Pengadilan Negeri (PN) Ternate menyatakan Said Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Said Salim dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, JPU mengajukan permohonan banding.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate,” ujar majelis hakim yang diketuai Amin Sutikno dengan anggota SHD Sinuraya dan Mahsan.

Di persidangan terungkap, Said Salim telah mengembalikan Rp 154 juta ke rekening Jasa Raharja pada 19 September 2019. Namun pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan kesalahan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Maka oleh karena itulah terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.

“Dengan memperhatikan sifat perbuatan terdakwa dan dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut sudah tepat dan adil,” ujar majelis dengan suara bulat.

 

sumber: detik.com