Bengkulu – Berkas kasus korupsi yang membelit mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, telah rampung. Menurut polisi, Mufran diduga terlibat kasus dana hibah KONI yang merugikan negara Rp11 miliar.
“Merugikan negara kurang lebih Rp11 miliar. Tersangka ini merupakan Ketua KONI di Bengkulu kemudian beliau ini menyalahgunakan dana yang ada di KONI,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi.
Tim penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan kasus Mufron ke kejaksaan.
“Kita akan serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tambah Aries.
Mufran Imron ditangkap di Jakarta pada Mei lalu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur. Dia dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari pemanggilan.
Selain Mufran, mantan Bendahara KONI Bengkulu Hirwan Fuad juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Hirwan merupakan pengembangan dari keterangan Mufran.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari total dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.
sumber: tvonenews.com