Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap penyidik Polri yang khusus menangani tindak pidana korupsi (tipikor) untuk ditambah, baik jumlah personel maupun pengetahuan dan keterampilannya.
Hal ini perlu dilakukan pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor.
Polri, kata Poengky, harus ikut mengupayakan terciptanya zero tolerance terhadap korupsi di masa mendatang dengan memproses semua kasus dugaan korupsi dengan sebaik-baiknya.
“Kompolnas akan selalu mengawasi dan bekerja sama dengan Bareskrim, Itwasda (Inspektorat Pengawas Daerah), dan Propam, khususnya di wilayah-wilayah yang banyak pengaduan kasus-kasus korupsi,” sambungnya.
Menurut catatan Kompolnas, memang ada masyarakat yang melaporkan mandeknya penanganan kasus korupsi yang mereka laporkan, tapi jumlahnya tidak banyak. “Beberapa di antaranya karena laporan mereka memang tidak jelas, tidak ada identitas pelapor,” imbuhnya.
sumber: beritasatu.com