Polresta Mataram dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kerugian negara dalam dugaan korupsi masker penanggulangan COVID-19 pada 2020 Rp 12,3 miliar. Korupsi ini menyeret Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany.

“Jadi, dari hasil ekspose perkara di tahap penyidikan bersama BPKP, disimpulkan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp 1,94 miliar,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (4/6/2024).

Menurut Yogi, BPKP dalam kesimpulan ekspose perkara bersama penyidik turut menyatakan bukti dari hasil penyidikan sudah cukup relevan. Kesimpulan hasil ekspose perkara dengan BPKP NTB tersebut berlangsung pada 19 Februari 2024.

Yogi memastikan penyidik sudah menyerahkan seluruh kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) kepada BPKP NTB seusai ekspose perkara. “Tindak lanjutnya, BPKP akan melakukan telaah untuk melihat hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan munculnya indikasi kerugian negara ini,” ujar Yogi.

“Jadi, dalam kasus ini kami sudah selesai, tinggal tunggu hasil dari BPKP karena 100 lebih saksi sudah diperiksa, termasuk ahli dari LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah). Dokumen yang berkaitan dengan kasus ini juga sudah semua dikumpulkan,” ucapnya.

Yogi menegaskan penyidik hingga kini belum mendapatkan data dan informasi perkembangan dari hasil ekspose dari BPKP soal perkara tersebut. Dia tidak memungkiri kondisi itu menimbulkan kesan lamban dalam penanganan kasus tersebut.

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram sudah bersurat kepada BPKP NTB. “Tujuan kami bersurat untuk meminta kejelasan dari hasil ekspose kemarin. Surat yang kami tujukan ke BPKP NTB juga kami tembuskan langsung ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI,” tandas Yogi.

Sebelumnya, Wabup Sumbawa Dewi Noviany diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan masker saat pandemi COVID-19 pada 2020.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pemeriksaan terhadap Dewi Noviany berlangsung selama 4 jam dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Ia diperiksa sebagai saksi.

“Iya, hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi saja,” kata Yogi, Senin (29/1/2024).

Yogi menjelaskan pemeriksaan terhadap Dewi Noviany bagian dari upaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker untuk 105 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami sudah periksa 105 UMKM sebagai saksi dihadapan penyidik. Jadi, pemeriksaan yang bersangkutan (Wabup Sumbawa) ini untuk mengombinasikan dengan kesaksian 105 pelaku UMKM,” lanjut Yogi.

Kuasa hukum Dewi Noviany, Kusnaini, membenarkan pemeriksaan kliennya itu sebagai mantan Kepala Subbagian Tata Usaha pada BPKAD Provinsi NTB. Menurutnya, pemeriksaan Dewi Noviany sebatas meneruskan informasi pengadaan masker COVID-19 kepada ratusan pelaku UMKM, khususnya di Sumbawa.

“Saat pandemi COVID-19 itu, sulit dapat informasi. Jadi, waktu itu Ibu Dewi membantu mencarikan informasi soal pengadaan (masker) di Kabupaten Sumbawa,” kelitnya.

Untuk diketahui, Dewi ikut melakukan pengadaan sebanyak 48.000 masker COVID-19 untuk UMKM. Pengadaan masker itu berada di bawah kendali Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTB yang menelan anggaran senilai Rp 12,3 miliar. Anggaran itu berasal dari realokasi dan refocusing anggaran dalam upaya mengatasi dampak pandemi COVID dari APBD NTB anggaran 2020.

Kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Kasus ini didalami penyidik sejak Januari 2023. Wabup Sumbawa telah diperiksa selama dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Agustus 2023 lalu.

 

sumber: detik.com