Polisi menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran biaya perjalanan dinas. Meskipun ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan kedua, Kepala UPTD Puskesmas Pasar Ikan inisial RA telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, RA diduga memotong dan memungut anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022.
“Setelah dua kali pemanggilan RA selaku Kepala UPT Puskesmas (Pasar Ikan), kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi,” kata Khoiril, Selasa (15/8/2023).
Khoiril mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran biaya perjalanan dinas itu digunakan yang bersangkutan untuk jalan-jalan ke beberapa tempat. Kegiatan itu kemudian dibuat sebagai study tour akreditasi dalam laporan pertanggungjawaban.
“Dari pemeriksaan diketahui uang sebesar Rp 146 juta hasil pemotongan dipergunakan untuk jalan-jalan ke sejumlah tempat yang dibuat dalam laporan sebagai study tour akreditasi,” lanjutnya.
Pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ.
Dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, anggaran biaya perjalanan ditetapkan sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan, kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 persen atau sebesar Rp 749.999.607 dilakukan per triwulan. Masing masing pencairan pada anggaran Triwulan I sebesar Rp 151.640.000, Triwulan II Rp 163.190.000, dan pada Triwulan III Rp 105.504.000.
Dari ketiga tahapan pencairan tersebut berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022. Triwulan I Rp 32.010.000, Triwulan II Rp 20.700.000, dan Triwulan III Rp 35.800.000.
sumber: detik.com