Kepala Desa (Kades) Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kunari (52), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi ratusan juta dana desa pada 2016.

Hasil penyelidikan tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Gresik terungkapdugaan korupsi terjadi pada 2016.

Saat itu turun anggaran desa Rp 614.916 juta. Dana desa sebesar itu, diterima dalam dua tahap.

Tahap pertama cair  Rp 368.949 juta dan kedua Rp 245.966 juta. Dari dana tersebut digunakan pembangunan tembok penahan tanah dan dana tahap kedua untuk pembangunan jalan.

Namun, pihak kepala desa memanfaatkan dana desa itu untuk kepentingan sendiri dengan cara pinjam dana desa, namun tidak dikembalikan.

“Modusnya kepala desa pinjam dana desa, namun tidak dikembalikan. Uangnya sesuai hasil hitungan kerugian negara sebesar Rp 113.949.600,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik, Ipda Tomi Kurniawan, Senin (22/1/2018).

Dari kasus dugaan korupsi tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Lalu dendanya minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Adanya temuan tersebut (dugaan korupsi dana desa) Polres bersama Pemkab Gresik mengadakan nota kesepahaman untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Kita sampaikan ke Babinkabtibmas untuk memberikan penyuluhan kepada kepala desa sehingga bisa mencegah korupsi,” imbuhnya.

sumber: tribunnews.com