Seorang kepala desa di Kota Pariaman, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Penetapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Pariaman setelah penyelidikan panjang sejak 2022. Ia berinisial H, Kepala Desa Apar periode 2019-2025.
AKP Muhamad Arvi, selaku Kasat Reskrim mengatakan, dalam kasus ini sang kepala desa diduga telah merugikan negara sebesar Rp600 juta. “Kerugian tersebut bersumber dari anggaran dana desa tahun 2017, 2019 dan 2020,” kata dia saat diwawancarai, Senin (15/1/2024).
Arvi menuturkan, dari hasil penyelidikan, aliran dana tersebut diduga telah digunakan oleh H untuk kepentingan pribadi. Nilainya mencapai Rp200 juta. Kemudian, H juga menggunakan aliran dana tersebut untuk pembangunan fisik di nagari yang ia pimpin, yakni pembangunan PAUD dan lapangan bola.
Akan tetapi, pembangunan PAUD dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Sehingga ada kerugian negara di sana. Pembangunan lapangan bola yang anggarannya sebesar Rp80 juta tidak jadi dikerjakan dengan alasan pengalihan untuk kegiatan lainnya.
Sementara anggaran puluhan juga tersebut telah diambil oleh H untuk pembangunan lapangan itu. “Rencana dalam waktu dekat H akan kami panggil sebagai tersangka,” ujarnya. Arvi menambahkan, proses penyidikan setelah penetapan tersangka terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.
Ia bilang tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Sementara, soal penetapan kerugian, selama proses penyelidikan pihaknya menggandeng inspektorat untuk mengaudit dan menghimpun data. Audit tersebut selesai pada November 2023, hasilnya inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
sumber: padang.tribunnews.com