Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus belanja modal lahan di Kabupaten Sarmi, Papua. Salah satu tersangka merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi.

“GYA adalah Kepala BPKAD sedangkan ADF serta FEY adalah bendahara rutin dan bendahara barang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian kepada detikcom, Rabu (3/1/2024).

Iptu Hendrian mengungkap, kasus ini berawal dari penemuan BPK RI pada anggaran tahun 2021. Kemudian, temuan tersebut dilaporkan ke penyidik Polres Sarmi untuk ditindaklanjuti. “Jadi kasus tersebut merupakan kasus di tahun 2021. Kasus tersebut kegiatan belanja modal tanah,” kata Hendrian.

Dia menjelaskan, BPK RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari total anggaran Rp 4 miliar. Uang tersebut digunakan tidak untuk kepentingannya. “Kegiatan tersebut tidak tepat sasaran sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 miliar,” jelasnya.

Dia menambahkan, selain tidak tepat sasaran, anggaran tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, polisi menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini. “Kemudian anggaran lainnya juga ada yang digunakan pribadi untuk kepentingan pribadi oleh si kepala badan,” bebernya.

Penyidik Polres Sarmi sendiri telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam kasus korupsi ini. Menurut Hendrian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. “Saksi ini semuanya lebih dari 15 saksi. Total untuk tersangka mungkin nanti kita informasikan lagi untuk lebih lanjutnya untuk keterlibatannya toh,” imbuhnya.

Dikatakan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Sarmi. Selanjutnya, polisi sedang melengkapi berkas untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. “Nanti kita akan kembangkan. Tapi yang 3 tersangka ini tetap jadi tersangka. Kita sudah lakukan upaya penahanan,” pungkasnya.

 

sumber: detik.com