Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) untuk tersangka Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor IV perguruan tinggi swasta tersebut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung sementara Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa, penyidik memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur CV Giovani, Yuliana, Zul Efendi selaku tenaga ahli serta dua pegawai UIR, Mawan dan Tengku Edianto.

“Saksi-saksi kami mintai keterangan untuk berkas tersangka AS (Abdullah Sulaiman),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru.

Pemeriksaan itu dilakukan secara terpisah. Yuliana datang ke kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung menuju ruang penyidik untuk memberikan keterangan.

Yuliana yang ditemui di sela pemeriksaan tidak menampik bahwa dirinya dari CV Giofani. “Dari CV Giofani, bergerak di bidang makan minum,” kata Juliana.

Ia menyebutkan, dirinya diperiksa karena CV Giofani digunakan dalam proyek dana hibah di UIR. Padahal, dia mengaku tidak mengetahui perusahaannya digunakan.

Penanganan perkara ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejati Riau pada tahun 2015. Saat itu, dua mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan.

Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah divonis masing-masing empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Yuliana mengaku pernah diperiksa penyidik saat proses penyidikan Emrizal dan Said Fhazli.

Sebelum pemeriksaan para saksi di atas, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi lainnya, di antaranya adalah mantan Wali Kota Dumai Wan Syamsir Yus, saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.

Berikutnya, Taufik, mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, dan mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman. Kemudian, mantan Rektor UIR Detry Karya, dan dua orang terpidana, Emrizal dan Said Fhazli.

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja dimark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.

 

sumber : antaranews.com