Semarang – Kasus dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2018 terus diselidiki. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan memanggil Ketua Komisi C dan E DPRD Jateng periode 2014-2019.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan sudah lebih dari 100 orang saksi yang diperiksa terkait kasus yang terjadi di Kabupaten Kendal dan Pekalongan itu. Ketua DPRD Jateng 2014-2019 Rukma Setyabudi juga sudah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Banprov ini kita lagi optimalkan pemeriksaan saksi terutama yang kemarin tidak ada. Mudah-mudahan Senin, Selasa, Rabu pekan depan lakukan pemanggilan,” kata Ketut di kantornya, Jumat (20/9/2019).

Pemanggilan akan dilakukan terhadap Badan Anggaran dari legislatif dan eksekutif Jawa Tengah. Ia menjelaskan untuk legislatif yaitu Ketua Komisi C dan E kemudian eksekutif adalah Sekda Jateng.

“Ketua Komisi C dan E untuk legislatifnya. Dari eksekutifnya Kepala Bappeda dan Sekda kita panggil,” tegasnya.

“Ini yang lama ya, yang masa jabatannya sampai 2019,” imbuh Ketut.

Untuk diketahui, kasus yang ditangani Kejati Jateng itu terjadi di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar terkait pengadaan laptop yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Empat tersangka sudah ditetapkan, yaitu pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal berinisial S dan Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang berinisial CE.

Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, tersangka juga berinisial S sebagai pejabat pembuat komitmen, kemudian Direktur PT Astragraphia Xprins berinisial SMS.

 

sumber: detik.com