Cilegon – Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cilegon menangkap buron kasus korupsi pembangunan kawasan hutan, Biston Manurung. Biston jadi buron sejak 2015.

Kejaksaan menangkap Biston di kamar kos di Serang, Banten, pada Rabu (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah ditangkap, Biston langsung diserahkan ke Kejari Cilegon untuk dieksekusi ke Lapas Cikerai.

“Biston Manurung terlibat tindak pidana korupsi pembangunan kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh Sarkatan (alm) selaku Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Subur Makmur membuat perjanjian royalti tertanggal 30 April 2012 dengan Saudara Biston Manurung,” kata Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawaty dalam keterangannya, Kamis (8/8/2019).

Kasus ini bermula pada 2012. Saat itu, Biston membuat perjanjian royalti antara Ketua LMDH Sarkatan dan dirinya.

Setelah membuat surat perjanjian tersebut, Biston kemudian menggali batu di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten yang terletak di Petak 2 Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

Mirnawaty mengatakan batu hasil galian tersebut dijual kepada para pembeli dengan harga per kubik Rp 33.000. Hasil penjualan tersebut diberikan kepada Sarkatan sebesar Rp 154.725.460 dan kepada Suherman sebesar Rp 40.000.000.

Akibat perbuatan Biston, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.244.989.800. Angka itu diperoleh berdasarkan perhitungan Tim Audit PKKN BPKP Provinsi Banten pada 5 Juli 2013.

Biston awalnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Serang. Vonis kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Banten menjadi 4 tahun penjara.

Tak terima, Biston kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasinya ditolak dan Biston tetap divonis 4 tahun penjara.

 

sumber: detik.com