Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya. Ketujuh saksi diperiksa untuk tersangka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

“Ketujuh orang saksi yang diperiksa karena diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka (khususnya BT, HH, dan JHT) dalam proses transaksi saham,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Ketujuh saksi itu adalah Head of Dealing PT OSO Management Investasi Deka Cahya Endra, Dirut PT OSO Management Investasi Rusdi Oesman, karyawan PT Maxima Integra atau suami agen PT Mirae Sekuritas Erwin Budiman. Selain itu, Direktur PT Prospera Asset Management Elisabeth Dwika Sari, dan tiga nominee, yaitu Moudy Mangkey, Samtini Dwi Astuti, Andri Yoauhari.

Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

sumber: detik.com